Desa Sigedang

Kec. Kejajar, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Sigedang

Perayaan

Hari Batik Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
WEBSITE MASIH DALAM PENGEMBANGAN DAN PENGISIAN DATA | MOHON MAAF APABILA ADA KESALAHAN PADA ARTIKEL DAN DATA YANG TERINPUT | MOHON MASUKAN YANG BISA MEMBERIKAN DAMPAK POSITIF UNTUK WEBSITE DESA INI | TERIMAKAISH

Berita Desa

Komentar Terbaru

Profil Singkat PPID Desa

PPID Desa adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa, dimana PPID Desa berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanatUndang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Khusunya di Pasal 7 yaitu Keterbukaan Informasi Publik dimana Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. Dalam hal ini Desa termasuk dalam kategori Badan Publik, yang mempunyai untuk membentuk PPID. Lebih lanjut dijelaskan bahwa menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislati, yudikatif yang fungsi tugas pokoknya sebagai penyelenggara negara, yang bersumber dari dana ABPD maupun APBN. Desa termasuk sebagai badan eksekutif yang berada dilevel paling bawah. Maka desa berkewajiban untuk membentuk PPID Desa. Jika PPID sudah dibentuk desa harus menyiapkan anggaran, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusianya. Jika sumber daya yang ada di pemerintahan desa terbatas tugas tersebut bisa dibebankan kepada petugas yang sudah ada.Desklayanan informasi bisa disatukan dengan sistem layanan yang sudah ada. PPID di level desa yang menjabat adalah Sekertaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan/Kepala Seksi.Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Jember telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Surat Keputusan Bupati Jember Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Sehingga dengan keberadaan PPID Desa maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.728

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.728penduduk

1.595

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.595penduduk

3.323

TOTAL

TOTAL3.323penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

KASI PEMERINTAHAN

ABI DZARIN

KEPALA DESA

MAD HABIB, S.Sos

SEKRETARIS DESA

MAD KURI

KAUR KEUANGAN

MUKODIMAH

KAUR PERENCANAAN

ZAENUDIN

KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

MUDASIR

STAFF DESA

TUKIR

STAFF DESA

MUHAMMAD SALIM

STAFF DESA

ZIDNI HABIBAH

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 48
Kemarin : 128
Total Pengunjung : 13.995
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.99
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

ABI DZARIN

KASI PEMERINTAHAN

MAD HABIB, S.Sos

KEPALA DESA

MAD KURI

SEKRETARIS DESA

MUKODIMAH

KAUR KEUANGAN

ZAENUDIN

KAUR PERENCANAAN

MUDASIR

KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

TUKIR

STAFF DESA

MUHAMMAD SALIM

STAFF DESA

ZIDNI HABIBAH

STAFF DESA