LATAR BELAKANG
Pada era sebelum Undang-Undang Desa ditetapkan, dalam rangka sinkronisasi antara perencanaan desa dan perencanaan kabupaten, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, pasal 10 mengamanatkan bahwa RPJM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJMD Kabupaten ditetapkan. Sehingga seluruh desa di Wonosobo memiliki RPJM Desa yang masa berlakunya sama yakni, mulai tahun 2019 – 2024.
Dengan lahirnya Undang – Undang Desa No 6 Tahun 2014, dalam Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. Sehingga diperlukan rencana pembangunan jangka menengah lanjutan selama masa transisi/ antara, yakni sejak berakhirnya RPJM Desa tahun 2015 hingga tahun berakhirnya masa jabatan masing-masing Kepala Desa.
RPJM Desa Sigedang 2019 – 2024 merupakan rencana pembangunan jangka menengah antara yang merupakan revisi dan kelanjutan dari RPJM Desa Tahun 2019 – 2024, sesuai dengan sisa masa jabatan Kepala Desa periode sekarang.
RPJM Desa Sigedang 2019 – 2024 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi pemerintah Desa Sigedang dalam menyusun perencanaan pembangunan selama 3 (tiga) tahun. Untuk pelaksanaan lebih lanjut, RPJM Desa akan dijabarkan ke dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa) yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa).
RPJM Desa Sigedang Tahun 2019 – 2024 disusun memuat Visi dan Misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa dari Kepala Desa, MAD HABIB dengan Visi: “Terwujudnya Masyarakat Bersatu Untuk Maju, Berperan Untuk kemakmuran dan Semangat Untuk Hebat”.
RPJM Desa Sigedang Tahun 2019 – 2024, disusun berdasarkan Visi dan Misi Kepala Desa, sekaligus berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat yang ada dalam lingkup wilayah Desa Sigedang, serta menjawab tiga pertanyaan dasar yaitu kemana Desa Sigedang akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam tiga tahun mendatang, bagaimana cara mencapainya dan apa tujuan serta target yang akan dicapai.
Sejalan dengan semangat Undang-Undang Desa, RPJM Desa Sigedang ini disusun dengan prinsip - prinsip sebagai berikut :
- Partisipatif dan demokratis,
yaitu pelibatan masyarakat dari berbagai unsur di desa termasuk perempuan, masyarakat pra sejahtera, kaum muda, dan kelompok lainnya. Harus dipastikan agar mereka juga ikut serta dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan tidak semata karena suara terbanyak namun juga dengan analisis yang baik.
- Pemberdayaan dan kaderisasi,
yaitu proses perencanaan harus menjamin upaya-upaya menguatkan dan memberdayakan masyarakat terutama pemuda, perempuan, kelompok tani dan kelompok lainnya
- Berbasis kekuatan,
yaitu landasan utama penyusunan rencana pembangunan desa adalah kekuatan yang dimiliki di desa yakni berupaya menemukan kembali aset dan potensi yang ada di desa serta melaksanakan pengembangan terhadap aset dan potensi tersebut. Dukungan pihak luar hanyalah stimulan untuk mendukung percepatannya.
- Belajar dari pengalaman,
yaitu bagaimana perencanaan desa dikembangkan dengan memetik pembelajaran terutama dari cerita sukses dan keberhasilan yang diraih.
- Keberlanjutan,
yaitu proses perencanaan harus mampu mendorong keberlanjutan ketersediaan sumber daya lainnya.
- Penggalian informasi desa dengan sumber utama dari masyarakat desa,
yaitu bagaimana rencana pembangunan disusun mengacu pada hasil pemetaan apresiatif desa dan penggalian gagasan desa
- Keswadayaan,
yaitu proses perencanaan harus mampu membangkitkan, menggerakkan, dan mengembangkan keswadayaan masyarakat.
- Keterbukaan dan pertanggungjawaban,
yaitu proses perencanaan terbuka untuk diikuti oleh berbagai unsur masyarakat desa dan hasilnya dapat diketahui oleh masyarakat. Hal ini mendorong terbangunnya kepercayaan di semua tingkatan sehingga bisa dipertanggungjawabkan bersama.
Perencanaan desa pada dasarnya merupakan irisan antara pemerintahan dan pembangunan desa. Pemerintahan mencakup kewenangan, kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran/keuangan. Perencanaan desa ini disusun berangkat dari kewenangan desa. Perencanaan desa ini bukan sekadar membuat usulan yang disampaikan kepada pemerintah daerah, akan tetapi lebih kepada keputusan politik yang diambil secara kolektif oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip tersebut di atas.
- MAKSUD, TUJUAN DAN DASAR HUKUM
- Maksud
Maksud penyusunan dokumen RPJM Desa ini antara lain untuk :
- Mewujudkan perencanaan desa yang partisipatif yang ditopang oleh tata kelola yang demokratis antara pemerintah desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan masyarakat desa demi terwujudnya kemandirian desa;
- Menjabarkan Visi, Misi dan program Kepala Desa menjadi dokumen RPJM Desa yang digunakan sebagai arah, dasar, acuan, dan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan desa, yang akan dilaksanakan oleh segenap pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah desa maupun non pemerintah desa selama kurun waktu empat tahun dan untuk menjamin agar kegiatan pembangunan desa dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran.
- Tujuan
Tujuan penyusunan RPJM Desa ini adalah :
- Mendukung hubungan antar pelaku pembangunan yakni masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa dan pemerintahan desa.
- Menjamin keterkaitan program dan kegiatan.
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi, antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
- Mengoptimalkan partisipasi dan keswadayaan masyarakat.
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya dan aset desa secara berkeadilan dan berkelanjutan.
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Dana Desa Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa
- HUBUNGAN PERENCANAAN DESA SIGEDANG DAN PERENCANAAN KABUPATEN WONOSOBO.
Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Undang-Undang Desa memberikan kewenangan pada Desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.
Proses perencanaan pembangunan di tingkat desa melalui forum musyawarah desa (musdes) yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perencanaan daerah dan nasional. Pasal 79 UU Desa menyebutkan bahwa perencanaan pembangunan desa merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten.
Meskipun musyawarah desa hanya sebagai input perencanaan daerah, akan tetapi proses musdes ini merupakan wujud pendekatan partisipasi dari bawah dan sebagai masukan terhadap perencanaan daerah dan perencanaan nasional.
Prioritas pembangunan Kabupaten Wonosobo sesuai RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2019 – 2024 yang dijadikan salah satu dasar pertimbangan dalam penyusunan RPJM Des ini antara lain berupa ; 1. Penanggulangan Kemiskinan, 2. Pendidikan, 3. Kesehatan, 4. Infrastruktur, 5. Pertanian dan Ketahanan Pangan, 6. Konsolidasi dan Reformasi Birokrasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan, 7. Iklam investasi dan usaha, 8. Energi dan Sumberdaya Mineral, 9. Kawasan Tertinggal, Terbelakang, Perbatasan dan Kumuh, serta 10. Kebudayaan, Kreativitas dan Inovasi Teknologi
- VISI dan MISI
- Visi
Visi Desa Sigedang adalah “Bersatu Untuk Maju Sejahtera Untuk Semua Semangat Untuk Hebat”.
Rumusan visi tersebut merupakan suatu cita-cita untuk mewujudkan masyarakat desa yang cerdas dan kreatif dalam pengelolaan potensi desa dan mewujudkan kinerja pemerintahan yang baik demi memajukan desa Sigedang yang unggul di bidang Kesejahteraan Masyarakat.
- Misi
Untuk mewujudkan Visi tersebut, Misi pembangunan Desa Sigedang adalah sebagai berikut :
- Mewujudkan desa bersih, hijau, bebas sampah
- Mewujudkan desa wisata unik dan lestari
- Mewujudkan desa makmur dengan memanfaatkan hasil potensi lokal
- Mewujudkan warga desa yang cerdas dan kreatif
- Menjadi desa yang infrastrukturnya berkualitas baik, lengkap dan nyaman
- Mewujudkan tatakelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan demokratis
- Mengurangi kesenjangan sosial dan menurunkan angka kemiskinan
- SISTEMATIKA PENULISAN
RPJM Desa Sigedang Tahun 2019 – 2024 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : Pendahuluan
Menguraikan tentang latar belakang, maksud dan tujuan dan dasar hukum, hubungan perencanaan desa dengan perencanaan kabupaten, dan sistematika penulisan.
BAB II : Gambaran Umum Desa
Menguraikan tentang kondisi geografis dan demografi, sejarah desa, keuangan dan kekayaan desa
BAB III : Apresiasi Pembangunan Desa
Menguraikan tentang potensi, peluang, tantangan dan perubahan yang harus terjadi dari sektor pembangunan di desa.
BAB IV : Strategi Dan Program Desa
Menguraikan tentang strategi dan program pembangunan desa yang mendukung pelaksanaan Misi pembangunan desa.
BAB V : Penutup
Menjabarkan manajemen resiko terhadap tantangan atau ancaman yang dapat menghambat pelaksanaan RPJM Desa.
LAMPIRAN
PAPAN MIMPI DESA
STRATEGI PENGEMBANGAN ASET DAN POTENSI ASET DESA
RENCANA KEGIATAN MASA DEPAN
MATRIK RPJMDES
PERINGKAT PENGGALIAN GAGASAN RPJMDES PERBIDANG